Banjarmasin
– 19 Maret 2017 - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Sertifikasi
Profesi Fotografi di Banjarmasin, tanggal 16-18 Maret 2017 di Hotel Golden Tulip Galaxy. Program ini merupakan fasilitas
untuk membantu para pelaku/calon pelaku ekonomi kreatif,
khususnya profesi fotografi untuk memperoleh sertifikat kompetensi tanpa
dipungut biaya. Kegiatan ini
terselenggara atas kerjasama antara Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI dengan
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia (Leskofi) dan Asosiasi
Profesi Fotografi Indonesia (APFI).
Dalam
pembukaan acara, Sabartua Tampubolon, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi
Bekraf RI, menjelaskan, saat ini Indonesia sedang memasuki era persaingan,
termasuk di dalamnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Oleh karena itu, Indonesia
membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Hal
ini sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden
Joko Widodo yang mengharapkan ekonomi kreatif dapat menjadi tulang punggung
ekonomi Indonesia. “Melalui program dan kegiatan ini, para fotografer
diharapkan semakin siap untuk menghadapi persaingan yang menjadi salah satu
konsekuensi masuknya Indonesia dalam perdagangan bebas global”, ujar Sabartua Tampubolon.
Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar
untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini berjalan seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang membuat
kompetensi industri ekonomi kreatif
di lingkungan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), semakin menantang. Sebagai catatan, MEA tidak
saja membuka bebas aliran barang, jasa dan investasi, melainkan juga tenaga
kerja profesional yang berstandar internasional.
Bekraf RI melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, bekerjasama dengan
Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Leskofi), berusaha mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih
kondusif untuk para pelaku ekonomi kreatif, khususnya profesi
fotografi di Indonesia. Salah
satunya, bentuknya
dengan memfasilitasi Bimtek dan Sertifikasi Profesi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
bidang fotografi yang sudah ada.
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif
RI,
CP: Fella (0812 971 30841)
Tentang Bekraf
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Bekraf RI merupakan badan yang pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo, dan dikepalai oleh Triawan Munaf yang dilantik oleh Presiden pada tanggal 26 Januari 2015. Bekraf RI memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di 16 subsektor, yaitu bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
Bekraf RI memiliki enam deputi untuk membidangi 16 sub sektor ekonomi kreatif, yang terdiri dari Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, serta Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Biro Hukum dan
Komunikasi Publik, Bekraf RI
CP: MARIAMAN PURBA (0813-1750-6456 /
081-2882-7738)