Jakarta,
12/6/2017 – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menandatangani nota kesepahaman
(MoU) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI),
dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hari ini. Bekraf
menjalin kerjasama dengan BNI, BRI, dan BPJS Kesehatan untuk pengembangan usaha
pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Bekraf
bekerjasama dengan BNI terkait pemanfaatan produk dan jasa layanan BNI bagi
pengembangan usaha pelaku ekraf. Bekraf menjembatani dan mempermudah pelaku
usaha ekraf binaan Bekraf mengakses produk dan jasa yang ditawarkan BNI untuk
mengembangkan usaha. MoU ini ditandatangani oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf
dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni.
Kerjasama
Bekraf dengan BRI adalah pengembangan ekraf di bidang kewirausahaan. Kerjasama
yang disepakati berlaku selama tiga tahun ini berupa pemanfaaatan jasa layanan
BRI, antara lain pemberian layanan, fasilitas kredit, serta penunjang
peningkatan produktifitas usaha dan kesejahteraan pelaku ekraf jaringan Bekraf.
Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Suprajarto selaku Direktur Utama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangi MoU ini.
Bekraf
juga menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan di hari yang sama. MoU ini
tentang pengembangan ekraf dan optimalisasi program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tujuan kerjasama yang berlaku 3
(tiga) tahun ini mendorong perluasan kepesertaan program JKN-KIS dalam rangka
pengembangan ekraf dan optimalisasi JKN-KIS. Kepala Bekraf Triawan Munaf dan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang menandatangani MoU ini.
Bekraf
menyadari produk dan jasa ekraf bersifat ingtangible. Permodalan adalah salah
satu elemen penting menjalankan usaha bagi pelaku ekraf. Bekraf melalui Deputi
Akses Permodalan bekerjasama dengan
perbankan untuk membuka akses pelaku ekraf mendapatkan pembiayaan dari produk
dan jasa perbankan.
“Kerjasama
Bekraf dengan BRI dan BNI ini memanfaatkan jasa layanan perbankan untuk
pengembangan usaha, produktifitas, dan kesejahteraan pelaku ekraf. Sedangkan
dengan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan kepada para pelaku ekraf,”
pungkas Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo. (mm)
***
Siaran
Pers Bekraf Nomor: 159/SP/BHKP/BEKRAF/VI/2017
Tentang
Bekraf
Badan Ekonomi
Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung
jawab di bidang ekonomi kreatif. Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan
Munaf.
Bekraf
mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam merumuskan, menetapkan,
mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi
dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,
desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner,
musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan
radio.
Kontak
Media:
Mariaman Purba Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Ekonomi Kreatif Indonesia T: +62 813 1750 6456 Email: mariaman.purba@bekraf.go.id Website: http://www.bekraf.go.id/ Twitter: @BekrafID |