Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah No. 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat maka Badan Ekonomi Kreatif menyusun Petunjuk Teknis Fasilitasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif. Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran KUR yang diharapkan dapat memecahkan permasalahan tentang ketersediaan akses pembiayaan khususnya pembiayaan perbankan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dokumen BEKRAF
Juknis Penyaluran KUR Ekonomi Kreatif
OLEH: SUNU TRIHATMAJI | 22 FEBRUARY 2018
Juknis Penyaluran KUR Ekonomi Kreatif
TAGGING :
BERITA LAINNYA
Kreatorial 5 Mei 2018 : Mengangkat Pamor Produk Lokal
OLEH: KRIS SAPUTRI
05 MAY 2018
Pengumuman Tender BEKRAF Festival 2018
OLEH: CIFRA NADIA PUTRA
27 SEPTEMBER 2018
Kreatorial 04 Agustus 2018 : Wajah-Wajah Baru Di Dunia Seni Kontemporer
OLEH: RIYANT SETIAWAN
04 AUGUST 2018
Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Bekraf
OLEH: MIMI ZULAIKHA
18 FEBRUARY 2019
Karya Indonesia di New York NOW 2017
OLEH: KRIS SAPUTRI
21 AUGUST 2017

Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggungjawab di bidang ekonomi kreatif dengan enam belas subsektor.
Copyright © bekraf.go.id 2019