Jakarta, 19/04/2017 - Badan Ekonomi Kreatif menginisiasi rapat pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif 2017-2025 (Rindekraf). Draft Rindekraf ini dibahas dengan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. Pada hari ini (18/4) dilakukan pembentukan Panitia Antar Kementerian (PAK), pesertanya merupakan perwakilan dari Bekraf dan Kementerian/Lembaga terkait ekonomi kreatif. PAK yang hadir pada rapat kali ini adalah dari Kedeputian di Bekraf, Biro Perencanaan dan Keuangan Bekraf, Kementerian Koordinator Kemaritiman,Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, dan pemrakarsa yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian.
Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik, membuka acara dan memberikan sambutan serta dukungan untuk membahas Rindekraf tersebut. "Saya berharap Rindekraf ini segera dapat disahkan. Semakin banyak yang mengurusi ekonomi kreatif, akan semakin kuat koordinasi dan hubungan antara Kementerian/Lembaga" kata Ricky.
Dengan adanya Rindekraf ini, diharapkan tercapai tujuan yakni :
1. Memberikan ketetapan dan kejelasan konsepsi dan arah pengembangan ekonomi kreatif dalam jangka panjang (setidaknya s.d RPJP I) sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam perencanaan pembangunan di pusat dan daerah.
2. Memperkuat keterpaduan seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif.
3. Memperkuat fungsi Badan Ekonomi kreatif dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif, dan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif.
4. Mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Sekretaris Utama Bekraf, Mesdin Kornelis Simarmata, menutup acara dan memberikan jadwal pertemuan rutin PAK untuk mengadakan rapat pembahasan lanjutan dengan Kementerian/Lembaga lainnya.