Jakarta,
2/10/2017- Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf dan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Senin, 2 Oktober 2017 di Balaikota DKI
Jakarta.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Kedua belah pihak sepakat menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut dalam suatu Perjanjian Kerja Sama. Melalui Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif, telah disusun naskah Perjanjian Kerja Sama mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Dalam sambutannya Triawan Munaf menyampaikan bahwa Provinsi DKI Jakarta memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat luar biasa untuk dikembangkan. Beberapa bulan yang lalu, telah diresmikan Jakarta Creative Hub (JCH) yang menjadi wadah karya-karya kreatif dari pelaku ekonomi kreatif untuk terus berinovasi dalam karyanya. Bekraf sangat mengapresiasi dibangunnya JCH oleh Pemprov DKI.
“Terlepas dari itu kita perlu bersama – sama mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang lain, misalnya Taman Ismail Marzuki. Tempat para pelaku ekonomi kreatif berkarya,” ujar Triawan.
Sementara itu menurut Djarot Syaiful Hidayat ia sangat berharap dalam Nota Kesepahaman antara Bekraf dan Pemprov DKI ini dapat mendongkrak semangat masyarakat Jakarta untuk terus mengembangkan ekonomi kreatif dan dalam hal ini Bekraf dapat bersinergi dalam pengelolaan kawasan TIM.
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar bagi kedua belah pihak dalam melakukan kerja sama yang saling mendukung dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kawasan TIM sebagai model ekonomi kreatif kota. Perjanjian Kerja Sama tersebut antara lain berisi mengenai pembagian hak dan kewajiban kedua belah pihak dan objek kerja samanya adalah Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kawasan Taman Ismail Marzuki, yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 73, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan luas 7.200 m2.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi : Penyusunan Road Map Pengembangan Produk Kreatif; Riset Pengembangan Kawasan Ekonomi Kreatif; Penyelenggaraan Event-event Nasional dan Internasional (pameran pagelaran seni budaya); Promosi Kawasan Taman Ismail Marzuki; Kemitraan dengan komunitas-komunitas dengan penggiat ekonomi kreatif; Revitalisasi infrastuktur fisik, sarana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia Pelaku Kreatif; Fasilitasi Kekayaan Intelektual; Penyediaan Outlet Pameran di kawasan Kawasan Taman Ismail Marzuki; dan Monitoring dan Evaluasi. (Ivon/Kris)
- Tugas Kepala dan Wakil Kepala
- Tugas Sekretariat Utama
- Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
- Aplikasi dan Pengembang Permainan
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- Fashion
- Film, Animasi, dan Video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Seni Rupa
- Televisi dan Radio