Bekraf, Jakarta—Badan Ekonomi
Kreatif (Bekraf) mengadakan penandatanganan memorandum
of understanding (MoU) dengan 25 pemerintah daerah (pemda) dan tiga
asosiasi pada Jumat (24/5/2019). Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong penguatan
ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) nasional.
Sebanyak 25 pemda tersebut terdiri
atas 4 provinsi, 11 kota, dan 10 kabupaten. Sedangkan tiga aososiasi yang akan
bekerja sama dengan Bekraf adalah Ikatan Pecinta Batik Nusantara (IPBN),
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Komik Indonesia (Aksi).
Kepala Bekraf, Triawan Munaf,
menyampaikan pemerintah memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan
akselerator dalam pengembangan ekraf. Pentingnya peran pemerintah membuat
Bekraf menggandeng pemda sebagai kepanjangan tangan, mengingat Bekraf belum
memiliki perwakilan di daerah.
“Dalam menjalankan tugas, Bekraf
menerapkan kolaborasi pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, asosiasi,
komunitas, dan media. Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting. Tak hanya
menggandeng pemda tapi juga asosiasi sebagai penggerak pertumbuhan ekraf.
Diharapkan dengan kerja sama ini, ekosistem ekraf nasional makin kuat sehingga
sumbangan terhadap PDB meningkat dan membuka peluang kerja yang lebih besar,”
ungkap Triawan seusai penandatanganan MoU di Kantor Bekraf Gedung Kementerian
BUMN lantai 15, Jumat.
Deputi Hubungan Antarlembaga dan
Wilayah Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti, menyampaikan saat ini sudah bekerja
sama dengan 66 pemda dan 50 asosiasi/komunitas. Biasanya penandatanganan MoU
dilakukan di masing-masing daerah. Namun mengingat banyaknya permohonan kerja
sama dari pemda, format penandatanganan MoU diubah menjadi dilakukan serentak di
Jakarta.
“Banyaknya permohonan MoU ini
menunjukkan tingginya komitmen pemda untuk mengembangkan ekraf di daerah
masing-masing. Oleh karena itu, Bekraf sangat menyambut positif dan berupaya
mengakomodir kebutuhan daerah,” ujar Endah.
Komitmen pemda juga ditunjukkan dengan mengirim perwakilan ke Kantor Bekraf untuk melakukan audiensi guna menyampaikan keseriusan dan menjelaskan potensi ekraf yang dimiliki. Setelah penandatanganan MoU ini, Bekraf melalui enam kedeputian akan melaksanakan kegiatan untuk mendukung pengembangan ekraf di daerah. Selain itu, pemda dan asosiasi juga bisa mengajukan permohonan kerja sama yang disampaikan melalui Satu Pintu Bekraf.
Pada akhir 2018, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2019-2025 (Rindekraf). Dengan ditetapkannya peraturan itu, Bekraf berharap pemerintah daerah mengimplementasikan perpres tersebut dengan menyusun Road Map dan Rencana Aksi Daerah sesuai dengan potensi ekonomi kreatif dan kebutuhan daerah masing-masing.
Diharapkan pemerintah daerah dan stakeholder yang lain dapat mendesain program ekonomi kreatif dengan melihat perspektif pasar global. Hal ini karena pengembangan ekonomi kreatif pada akhirnya berorientasi pada pasar internasional. Selain itu, pengembangan kapasitas pelaku ekraf dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional.
Tentang Bekraf
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang
ekonomi kreatif. Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan Munaf.
Bekraf mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam merumuskan,
menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di
bidang aplikasi dan game developer,
arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion,
film animasi & video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan,
periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisidan radio.
Ekonomi kreatif memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional
karena mampu menyumbang Pendapatan Dometik Bruto (PDB) hingga Rp922 triliun
pada 2016. Angka ini diprediksi terus naik setiap tahunnya sekitar 10% sehingga
pada 2018 diprediksi mencapai Rp1.105 triliun.
Kontak Media:
Mariaman Purba
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
T: +62 813 1750 6456
Email: mariaman.purba@bekraf.go.id
Website: http://www.bekraf.go.id/
Instagram & Twitter: @bekrafid
- Tugas Kepala dan Wakil Kepala
- Tugas Sekretariat Utama
- Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
- Aplikasi dan Pengembang Permainan
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- Fashion
- Film, Animasi, dan Video
- Fotografi
- Kriya
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Seni Rupa
- Televisi dan Radio