Bekraf,
Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan buku berjudul Buku Dasar Pengadaan dan Pengelolaan Jasa Desain di Indonesia pada Rabu (18/9/2019) di Kantorkuu Coworking & Office Space Agro Plaza Kuningan,
Jakarta. Buku ini merupakan hasil kolaborasi Bekraf bersama
lima asosiasi bidang desain, yaitu Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI),
Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), Asosiasi Profesional Desain Komunikasi Visual Indonesia (AIDIA), Himpunan Desainer Interior Indonesia
(HDII), serta Himpunan Desainer Mebel Indonesia (HDMI).
Peran subsektor desain dinilai cukup
signifikan dalam perekonomian Indonesia. Pada 2017, tercatat pertumbuhan
rata-rata ketiga subsektor desain, yaitu desain interior, desain komunikasi
visual dan desain produk mencapai angka 6,68 persen menunjukan presentase lebih
tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang berada di
angka 5,06 persen. Oleh karena itu, Bekraf menilai perlu dibuat standar baku
dalam pengadaan dan pengelolaan jasa desain, agar perkembangannya dapat lebih fokus
dan terarah.
“Bekraf berusaha memartabatkan desain sebagai disiplin
ilmu, profesi, dan industri. Sehingga dalam penyusunan, produksi, distribusi,
serta desiminasi Buku Dasar Pengadaan & Pengelolaan Jasa
Desain di Indonesia ini, Bekraf memberikan
dukungan dan fasilitasi kepada seluruh desainer yang terlibat,” ujar
Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf saat peluncuran Buku di Kantorkuu
Coworking & Office Space Agro Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu.
Triawan
menyarankan agar buku ini diperhatikan oleh mereka yang terlibat dalam proyek
desain, baik di lingkungan korporasi maupun pemerintah untuk dijadikan pedoman
dan standar dalam pemanfaatan jasa desain dalam industri.
Buku
ini terdiri dari sembilan bab pembahasan, tiga di antaranya merupakan bahasan
utama yakni, pembahasan awal tentang pemahaman desain, proyek desain, dan
asosiasi desain di Indonesia; pembahasan tentang dimensi pengerjaan proyek
desain yang terdiri atas jenis pengadaan proyek desain, mengenal pekerjaan,
membuat pembiayaan, hingga memilih desainer yang tepat dan terakhir pembahasan
tentang aspek hukum & etika profesi desain di Indonesia.
Beberapa bahasan penting lainnya
dituangkan dalam bab mengenai jenis
pengadaan proyek desain antara lain proyek/pengadaan jasa desain oleh
pemerintah, tahapan proyek pemerintah, tender dan seleksi jasa konsultansi
proyek pemerintah, pengadaan langsung, penunjukan langsung, proyek/pengadaan
jasa desain oleh swasta, pitching, bidding serta sayembara
pengadaan desain. Berbagai informasi yang dipaparkan dalam bahasan ini
memberikan gambaran lengkap pengadaan jasa desain kepada mereka yang terlibat
pengadaan dan pengelolaan jasa desain.
Selain
itu, buku ini juga membahas Aspek Hukum & Etika Profesi desain yang mengupas secara
lugas informasi tentang hak kekayaan intelektual, hak cipta, hak kekayaan industri,
aspek legal dalam penggunaan perangkat lunak, penggunaan gambar stok (stock image), penggunaan font untuk kebutuhan komersial,
rekomendasi font lokal, kode etik
profesi, serta tujuan kode etik profesi. Bahasan ini bertujuan memberikan
kepastian aspek hukum jasa desain yang selama ini sering dianggap sepele oleh
berbagai pihak.
Pada
kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik menyampaikan
bahwa ini merupakan buku pertama yang akan diikuti dengan buku selanjutnya
mengenai Standar Penggajian Desainer
dan buku Standar Harga Desain. Kedua
buku tersebut diharapkan dapat menunjang pemahaman dan implementasi praktis
dari buku pertama.
Koordinator Penyusunan Buku, Hastjarjo
Boedi Wibowo juga mengungkapkan betapa buku ini sangat diharapkan bagi pelaku
dan pemangku kepentingan jasa desain di Tanah Air. Hastjarjo juga berharap hasil
kolaborasi ini dapat membawa kehidupan berprofesi desainer Indonesia lebih bermartabat
dalam kontribusinya membangun ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.
Selain
sebagai inisiator dan fasilitator, dalam proses penyusunan buku ini Bekraf juga
mengambil
peran sebagai penerbit langsung untuk cetakan pertama. Buku ini juga dapat
diunduh secara online melalui website
Bekraf dengan mengakses link www.bekraf.go.id dan masuk ke kolom pustaka. Dengan hadirnya buku pedoman ini Bekraf berharap
publik dapat lebih teredukasi tentang bagaimana mengelola atau memonetisasi
jasa desain secara profesional.
Tentang Bekraf
Badan Ekonomi
Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung
jawab di bidang ekonomi kreatif. Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan
Munaf.
Bekraf
mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam merumuskan, menetapkan,
mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi
dan game developer, arsitektur,
desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Kontak Media:
Mariaman Purba
Kepala Biro
Hukum dan Komunikasi Publik Bekraf
T: +62 813
1750 6456 / +62 813 1148 7057
Email:
mariaman.purba@bekraf.go.id
Website: http://www.bekraf.go.id/ /