Gresik, 12/04/2018 – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi
Fasilitasi HKI dan Regulasi mensosialisasikan pentingnya menghargai dan
melindungi karya cipta intelektual. Sosialisasi di Kabupaten Gresik
dilaksanakan di Hotel Pesona pada hari Kamis tanggal 12 April 2018.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasaran daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia. Maka dari itu, pemahaman mengenai
Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta dan Hak Terkait sangat diperlukan
bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Tujuan
utama sosialisasi ini berupa memberikan pemahaman secara terperinci mengenai
Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
muncul dari para pelaku ekonomi kreatif, terutama pengusaha UMKM. Sosialisasi
ini juga merupakan langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bekraf
untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku
kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
Pada kegiatan ini Bekraf mengundang Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan
Perindustrian Perdagangan, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Hak
Cipta dan Desain Industri, dan pelaku ekonomi kreatif. Sosialisasi
ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman terkait HKI di bidang UMKM di Indonesia.
No. 63/Sipers/RO.II/HM.04/4/2018
Deputi
Fasilitasi HKI dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif RI,