Bekraf,
Jakarta – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan
Intelektual dan Regulasi, Subdirektorat Harmonisasi Regulasi mengadakan
kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pendirian Badan Hukum pada Jumat (21/6/2019) di
Hotel Aryaduta, Jakarta.
Sosialisasi
Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Jakarta dibuka secara resmi oleh Deputi
Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Ari Juliano Gema. Dalam acara tersebut Ari menyampaikan, dengan
status badan hukum PT, maka para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih mudah
mengakses berbagai peluang sekaligus mengembangkan usahanya, mengakses pinjaman
modal dari bank, mengakses atau mengikuti lelang proyek-proyek yang
diselenggarakan oleh pemerintah, dan menarik investor.
“Yang
pasti bahwa ketika suatu usaha bentuknya PT (perseroan terbatas), maka jelas
akan ada manajemen di dalamnya yang mana menunjukan professionalitas dimana
kerjanya nanti tidak bergantung pada orang per orang tetapi pada manajemen yang
baku.” ujar Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Ari
Juliano Gema.
Pelaku
usaha ekonomi kreatif yang telah mengikuti sosialisasi dan lolos seleksi akan memperoleh
fasilitasi pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau dengan kata lain
dapat mendirikan PT dengan biaya pengurusan notaris sampai biaya untuk mengurus
perizinan umum ditanggung oleh Bekraf.
Kegiatan
ini sudah dimulai sejak tahun 2016 dan baru terealisasi pada tahun 2018 dimana
pada saat itu Bekraf telah berhasil memfasilitasi sekitar 95 badan hukum
berbentuk PT dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk tahun ini, target Bekraf
adalah memfasilitasi sekitar 150 badan hukum berbentuk PT. Bekraf sendiri
menganggarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk sosialisasi dan fasilitasi pendirian
badan hukum di tahun 2019 ini.
Dalam acara
tersebut, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia, Yurisa Martanti juga hadir dan
turut menjelaskan secara lebih mendetail mengenai konsep badan hukum PT serta
prosedur pendiriannya. Selain itu, Kepala Seksi Fasilitasi Hukum Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,
Laurencius Agust juga turut memberikan pemaparan mengenai perizinan yang harus
dimiliki oleh usaha ekonomi kreatif beserta prosedur perolehannya.
Dengan
diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha ekonomi kreatif dapat
menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan taat hukum.
(val)