Belitung – 11 Maret 2017 - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Fotografi di Belitung, tanggal 9-11 Maret 2017. Program ini merupakan fasilitas untuk membantu para pelaku/calon pelaku ekonomi kreatif, khususnya profesi fotografi untuk memperoleh sertifikat kompetensi tanpa dipungut biaya. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia (Leskofi) dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI).
Dalam pembukaan acara, Sabartua Tampubolon, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf RI, menjelaskan, saat ini Indonesia sedang memasuki era persaingan, termasuk di dalamnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Hal ini sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo yang mengharapkan ekonomi kreatif dapat menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. “Melalui program dan kegiatan ini, para fotografer diharapkan semakin siap untuk menghadapi persaingan yang menjadi salah satu konsekuensi masuknya Indonesia dalam perdagangan bebas global”, ujar Sabartua Tampubolon.
Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini berjalan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang membuat kompetensi industri ekonomi kreatif di lingkungan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), semakin menantang. Sebagai catatan, MEA tidak saja membuka bebas aliran barang, jasa dan investasi, melainkan juga tenaga kerja profesional yang berstandar internasional.
Bekraf RI melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Leskofi), berusaha mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif untuk para pelaku ekonomi kreatif, khususnya profesi fotografi di Indonesia. Salah satunya, bentuknya dengan memfasilitasi Bimtek dan Sertifikasi Profesi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang fotografi yang sudah ada.