Bekraf, Denpasar – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi menggelar acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Setelah sebelumnya acara serupa sukses diselenggarakan di Makassar, kali ini Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif bertempat di Prime Plaza Hotel, Bali, pada Selasa (18/6/2019). Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dan dilanjutkan dengan fasilitasi pendaftaran HKI hingga pukul 16.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Bekraf dengan Badan LPPM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, mewakili Walikota Denpasar dalam sambutannya berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI ini di Denpasar. "Acara ini membantu para pelaku ekonomi kreatif di kota Denpasar untuk mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mereka mendaftarkan HKI untuk produk mereka serta mendapatkan fasilitasi pendaftaran HKI", lanjutnya.
Dalam acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Bekraf, Ahmad Rekotomo menyampaikan bahwa sasaran strategis Bekraf adalah peningkatan PDB nasional yang disertai pertumbuhan produk kreatif berbasis HKI.
“Untuk mencapai sasaran strategis Bekraf yaitu peningkatan PDB Ekraf, dilakukan dengan meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia berbasis HKI yang memberikan kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu” ujar Ahmad Rekotomo.
Sedangkan menurut penuturan Muhammad Fauzy selaku Kepala Subdirektorat Advokasi Hak Kekayaan Intelektual yang juga hadir di acara tersebut, terjadi perbedaan nilai jual suatu produk yang telah memiliki HKI dengan yang belum memiliki HKI. Maka dari itu pendaftaran HKI ini sangat penting untuk dilakukan oleh setiap pelaku usaha.
Banyak pelaku ekonomi kreatif di Bali yang masih belum mengerti bagaimana proses mengajukan permohonan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Badan Ekonomi Kreatif hadir untuk memberikan pemahaman dan pendampingan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Bali. Diharapkan setelah acara ini, jumlah pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan perlindungan HKI semakin bertambah di Pulau Dewata sehingga dapat mendukung perkembangan ekonomi kreatif yang optimal di Indonesia.
Salah satu peserta asal Denpasar, Wahyu Yoga Dana, mengaku senang dengan adanya acara ini. “Banyak pelaku usaha yang sebelumnya hanya peduli pada bagaimana cara menjual dan mendapatkan omzet yang banyak, namun dengan adanya acara ini kita jadi peduli bahwa HKI itu diperlukan khususnya pendaftaran merek agar di suatu hari nanti merek yang sudah kita pakai diakui oleh orang lain,” ujar Wahyu. (Tri/Lov)